Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau Belum
Senin, 26 Januari 2015

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu shalat. Dia lupa sehingga tidak tahu apakah masih suci ataukah sudah batal. Maka mana yang ia pilih?

Jawab:

Jika seseorang berwudhu secara sempurna, maka statusnya tetap suci walaupun beberapa berlalu beberapa lama. Jika ia ragu apakah sudah batal atau belum, maka tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut. Bahkan hendaknya ia menetapkan dalam hatinya hal yang ia yakini bahwa ia dalam keadaan suci (karena sudah berwudhu, pent.). Karena terdapat hadits shahih dalam Shahihain, dari hadits Abdullah bin Zaid, bahwa ada lelaki yang mengadu kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang ia merasa ragu apakah terjadi sesuatu (yang membatalkan) dalam shalatnya. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحاً

jangan membatalkan shalat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya)

Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang sudah wudhu dan waktu berlalu beberapa lama lalu ia ragu apakah masih dalam keadaan punya wudhu atau tidak, hendaknya ia tetap shalat dan keraguan tersebut tidak menjadi masalah. Karena al ashlu baqa-u at thaharah (hukum asalnya, status suci tetap ada).

 

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5480

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Kultum Menyambut Bulan Ramadhan, 3 Landasan Utama, M Abduh Tuasikal, Materi Ramadhan


Artikel asli: https://muslim.or.id/24322-fatwa-ulama-ketika-ragu-sudah-batal-wudhu-atau-belum.html